I.
PENDAHULUAN
Dewasa ini permasalahan tentang kesehatan
kerap sekali diabaikan bagaimana munculnya. kesadaran manusia kurang aktif
dalam menanggapinya. Sudah parah baru berobat, akibatnya terlambat dalam
penanganan.
Dunia kesehatan menuntut manusia untuk berkomitmen
dalam menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani. Demikian juga yang islam
ajarkan dalam Al-Quran dan Hadis. Karena itu, dibutuhkan sumberdaya manusia
yang berdaya guna dalam ruang lingkup kesehatan. Karena kesehatan sendiri
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara social dan ekonomis.
Hal terbaik yang bisa saat ini kita lakukan
adalah pemeliharaan kesehatan (upaya penaggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan) dan pencegahan segala macam bentuk penyakit. Oleh
karena itu, salah satu cara untuk menjaga kesehatan dengan berolahraga,
istirahat yang cukup, makan sesuai kebutuhan nutrisi dsb.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa Pengertian
Urgensi Kesehatan?
B.
Hadits
Abu Hurairah tentang Mukmin yang kuat lebih baik dari pada Mukmin yang lemah.
C.
Hadits
Abu Hurairah tentang Lima Fitrah Manusia.
D.
Hadits
Abu Hurairah tentang perintah bersikat gigi.
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Urgensi Kesehatan
Menurut WHO (World Health Organization)
sehat adalah memperbaiki kondisi manusia, baik jasmani, rohani ataupun akal,
sosial dan bukan semata-mata memberantas penyakit.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
musyawarah nasional tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai ketahanan
jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah
yang wajib disyukuri dengan mengamalkan (tuntutan-Nya), dan memelihara serta
mengembangkannya.
Kesehatan adalah keadaan pada makhluk hidup, guna memfungsikan
seluruh organ tubuhnya secara harmonis. Untuk manusia pengertian kesehatan
dapat diartikan kesempurnaan keadaan jasmani, ruhani, dan sosial.1
B. Hadits Abu Hurairah tentang Mukmin yang kuat lebih baik dari pada mukmin
yang lemah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ الْمُؤْمِنَ الْقَوِيُّ
خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
احْرِصْ عَلَى مَايَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ
شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَلَكِنْ قُلْ قدَرُ اللهِ
وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ (أخرجه مسلم في
كتاب القدر)
Artinya: Dari abu Hurairah ia berkata,
kata Rasulullah: seorang mu'min yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah
daripada seorang mu'min yang lemah dalam hal kebaikan. Peliharalah apa-apa yang
menguntungkan kamu dan mohonlah pertolongan allah dan jangan lemah semangat (
patah hati ) jika ditimpa suatu musibah janganlah berkata "oh "andai kata
tadinya aku melakukan itu tentu berakibat begini dan begitu". Tetapi
katakanlah "ini takdir Allah dan apa yang dikehendakinya pasti
dikerjakannya". Ketahuilah bahwa sesungguhnya ucapan "andai
kata" dan "jikalau" itu
membuka peluang bagi setan." (H.R. Al Muslim
dalam kitab Qadar)
Dalam hadits di atas, dijelaskan bahwa kita sebagai muslim dianjurkan untuk
kuat, kuat di sini yang dimaksud adalah kuat jasmani dan rohani. Dan kita tidak
diperbolehkan mengandai-andai, karena dengan mengandai-andai pikiran kita akan
dimasuki oleh setan.
C. Hadits Abu Hurairah tentang Lima fitrah manusia
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِي الله عَنْه سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ يَقُولُ
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَفَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ
الاظْفَار وَنَتْفُ الابَاطِ (أخرجه البخاري فى كتاب اللباس)
Artinya: " Dari Abu Hurairah r.a, saya mendengar Nabi
SAW. Bersabda: "Fitrah itu ada lima, khitan, memotong rambut di bawah
perut, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak". (H.R. Al Bukhori dalam kitab Libasu)
Hadits diatas menjelaskan, bahwa fitrah manusia ada lima,
kita harus menjaga kesehatan dan kebersihannya.
a. Khitan
Menurut bahasa, khitan berasal dari kata khatana, yang berarti ” khitan bagi laki-laki”, sedang
bagi perempuan adalah khafd. Arti
dari bahasa tersebut adalah bagian kemaluan laki-laki atau perempuan yang
dipotong.
Khitan (bagi laki-laki) merupakan bagian dari ajaran islam yang
bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan. Akan tetapi
mereka sepakat bahwa khitan telah disyari’atkan, baik untuk laki-laki maupun
perempuan. Menurut mazhab hanafi, khitan bagi laki-laki hukumnya adalah sunnah.
Para pengikut Imam Maliki juga memandang bahwa khitan untuk laki-laki hukumnya
adalah sunnah. Bahkan dalam kitab At-Talqin
memperkuat bahwa hukum khitan adalah sunnah, bukan wajib.
Sebagian besar ulama fikih mengikuti Imam Syafi’i berpendapat bahwa
khitan untuk laki-laki hukumnya adalah wajib. Untuk memperkuat pendapat ini,
Ibnu Al-Qayyim, salah seorang ulama Mazhab Syafi’i berkata, asy-sya’bi,
Rabi’ah, Al-Aza’i dan Yahya bin Sa’idAl-Anshari
berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib. Terakhir para ulama Hambali
juga berpendapat bahwa khitan adalah wajib. Imam Atha seorang ulama salaf
berkata: “Apabila orang dewasa masuk islam, belum dianggap sempurna islamnya
sebelum dikhitan.”
Adapun khitan bagi perempuan, ataubiasa disebut khifadh, yakni memotong sebagian kecil
dari kulit kemaluanyang menonjol diatas lubang kencing (klitoris). Namun, dalam
hal ini Rasulullah SAW mengingatkan bahwa dalam memotongnyatidak boleh
berlebihan.[1]
Ø MANFAAT KHITAN
Menurut medis, khitan diindifikasikan sebagi upaya untuk mencegah
penyakit atau penanggulangan kelainan yang berkaitan dengan adanya prepusium,
antara lain sebagai berikut:
1.
FIMOSIS
Yaitu prepusium (kulit dan mukosa yang menutupi glans penis) tidak
dapat ditarik kebelakang ini dapat mengakibatkan peradangan dan fribosis.
Peradangan dan fribosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang pripusium yang
makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni. Sekarang
diketahui bahwa peradangan kronis pada prepusium merupakan prodisposisi
karsinoma glans penis.
2.
PARAFIMOSIS
Yaitu keadaan prepusium yang dapat ditarik ke belakang melawati
glans penis dengan sedikit tekanan, tetapi sulit untuk dikembalikan ke depan
seperti semula.
3.
PENCEGAHAN
TUMOR GANAS
Walapun masih ada pertentangan akan manfaat khitan terhadap
pencegahan tumor ganas, tetapi pada penelitian di dapatkan bahwa khitan dapat
mencegah terjadinya akumulasi smegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya
tumor ganas penis. Jenis tumor ganas terbanyak adalah squmouscellcardinoma. Menurut hasil statistik didapatkan pada
penduduk yang tidak dikhitan di banding dengan mereka yang di khitan.
4.
Condylomaaccuminata
Adalah suatu kelainan kulit berupa vegetasi oleh human papiloma virus (HPV) tipe tertentu
yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan di perlukan untuk membuang
kelainan kulit prepusium tersebut.[2]
b.
Mencukur
Bulu Kemaluan (Al-Istihdad)
Mencukur bulu
kemaluan hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama. Membersihkan bulu
kemaluan boleh dilakukan dengan mencukur, memotong, mencabuti dan dengan
menggunakan sistem nurah.Idealnya, jangan sampai bulu kemaluan dibiarkan tanpa
dicukur lebih dari empat puluh hari.
Dalam hal ini,
sunnah untuk memulai proses pencukuran dari bulu kemaluan bagian kanan, merujuk
pada haditstayamum. Adapun hikmah
dari menghilangkan bulu kemaluan adalah karena ia merupakan sumber bau tidak sedap,
dan menghilangkannya praktis dapat mengurangi bau tersebut.[3]
c. Mencukur kumis
Memotong kumis
hukumnya sunnah menurut kebanyakan Ulama’. Dalam hal ini, dianjurkan untuk
mulai memotong dari sisi kanan berdasarkan hadits tayamum (kesunnahan
mendahulukan anggota tubuh bagian kanan). Pencukur kumis boleh memilih antara
mencukur sendiri kumisnya atau dicukurkan orang lain, karena terpenuhinya
tujuan mencukur tanpa harus menodai kehormatan seseorang, berbeda halnya dalam
masalah mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan.
d. Memotong kuku
Memotong kuku
termasuk sunnah menurut kesepatan para ulama, dan pelaksanaanya tidak terikat
oleh waktu. Jika sudah semestinnya di potong, maka harus segera dilaksanakan.
Yang pasti sunah ini mengingatkan kita kepada orang-orang yang menyerupai
perempuan-perempuan kafir dalam hal memanjangkan kukunya dengan alasan
kecantikan dan berhias. Itu merupakan perbuatan terkutuk dan tercela bahkan
keluar dari tuntutan fitrah.
Kesunahan
memotongnya di mulai dari kedua tangan sebelu kedua kaki. Ada atsaratau nukilan dari Abdullah bin Umar
yang menginformasikan bahwa ia memotong kuku-kukunya dan mencukur kumisnya
setiap hari jum’at. Namun, dalam hal ini tidak ada sunnah maupun atsar yang berasal dari Rasulullah.
e. Mencabut bulu ketiak
Para ulama sepakat
bahwa mencabut bulu ketiak adalah sunnah, dan lebih utama lagi jika kuat
mencabutinnya. Kesunahan juga sudah didapatkan dengan cara mencukur dan memakai
sistem nurah. Namun, mencabut lebih signifikan hasilnya, berbeda halnya dengan
mencukur, sebab mencukur malah dapat menguatkan dan menstimulasi rambut sehingga
baunya semakin menyengat. Oleh karena itu, Ibnu DaqiqAl-Id mengatakan : Barang
siapa hanya melihat pada lafalnya (natfal-ibth),
maka ia terpaku dengan cara pencabutan, sedangkan barang siapa yang melihat
maknanya, maka ia akan membolehkannya dengan cara apa saja, yang penting bisa
menghilangkan.[4]
D. Hadits Abu Hurairah tentang perintah bersikat gigi
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ تَسَوَّكُوا فَإِنَّ
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ مَا جَاءَنِي جِبْرِيلُ إِلا
أَوْصَانِي بِالسِّوَاكِ حَتَّى لَقَدْ خَشِيْتُ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيَّ وَعَلَى
أُمَّتِي وَلَوْلا أَنِّي أَخَافُ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُهُ
لَهُمْ (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها) وفي رواية لدارمي عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ لَوْلا أَنْ
أَشُقَّ عَلَى أَمَّتِي لامَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ (أخرجه
الدارمي في كتاب الطهارة)
Artinya: " Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah
SAW bersabda " bersiwaklah kamu sesungguhnya hal itu dapat membersihkan
mulut dan menyebabkan di ridhoi Allah. Tidak pernah Jibril datang ke padaku
kecuali dia menyuruhku bersiwak sampai-sampai aku takut diwajibkan atasku dan umatku, dan jika aku tidak takut akan
memberatkan umatku. Maka diwajibkan atas
mereka "(Dikeluarkan oleh
ibnuMajah dalam kitab Thoharoh dan sunnahnya). Dan dalam riwayat Dairomi
dari Abu Hurairah bahwasanya rasulullah bersabda "jika aku tidak
takut akan memberatkan umatku pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak
setiap hendak sholat.(Dikeluarkan Daromi dalam kitab thoharoh)
Bersiwak
(menggosok gigi) itu hukumnya sunnah
dalam segala hal, kecuali setelah matahari rembang bagi orang-orang yang
berpuasa. Beberapa waktu bersiwak itu sangat sekali diuatamakankan, yaitu :
1.
Ketika
berubahnya (bau) mulut karena diam lama atau karena sebab lainnya.
2.
Ketika
bangun dari tidur.
3.
Ketika
berdiri akan melakukan shalat.
4.
ketika
hendak masuk masjid
5.
ketika
hendak membaca Al-Qur’an
6.
ketika
hendak masuk rumah
Dimana siwak
sendiri berarti “alat yang digosok-gosokan pada gigi”, dan kesunahannya bisa
dicapai/berhasil dengan menggunakan tiap-tiap benda kasar yang bisa
menghilangkan kotoran gigi, sedangkan ranting pohon/kayu arak yang dikenal
dengan nama siwak itu lebih utama untuk digunakan.[5]
Adapun hikmah
diperintahkan kita bersiwak dalam tiap-tiap keadaan guna mendekatkan diri
kepada Allah, supaya kita berada dalam keadaan sempurna dan bersih untuk
menyatakan kemuliaan ibadah kepada Allah SWT. Terutamanya shalat. Ada yang
menagatakan, bahwa perintah bersiwak ketika akan shalat ialah karena malaikat
meletakan mulutnya diatas mulut orang yang sedang membaca dalam shalat dan
malaikat itu tidak senang kepada bau yang busuk. Lantaran itu sukailah bersiwak
ketika kita akan melaksanakan shalat.
Mengenai hukum
“bersiwak/bersugi” AnNawawy dalam Syarah
Muslim:”Bersugi itu adalah sunnat bukan wajib, dalam segala keadaan, baik
untuk shalat maupun untuk yang selainnya. Dihikayatkan oleh Abu Hamid Al
Isfarayny, imam ulama-ulama Syafi’iyah di Iraq, bahwasanya Daud Ibn Ali
berpendapat, bahwa bersugi, adalah wajib untuk shalat. Demikan juga
dihikayatkanoleh Al Mawardi dari Daud. Menurut Daud, bersugi itu wajib Tetapi jika ditinggalkan, tidak membatalkan
shalat. Dihikayatkan oleh Ishak ibnRahawaih, bahwasanya beliau berpendapat,
bahwa bersugi itu wajib. Dan jika ditinggalkan dengan sengaja, tidak sah shalat
itu.”
Menurut mazhab
AsySafi’ydimakruhkan bersugi bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir
matahari, supaya tidak hilang bau mulutnya. Karena “bau mulut yang busuk dari
orang yang sedang berpuasa lebih baik daripada bau kasturi”, tidaklah
mengharuskan kita membiarkan bau mulut yang busuk itu. Bahkan membersihkan gigi
dengan sugi itulah yang diharuskan dan itulah dasar yang wajib dikekalkan.
Dan kita
sukailah bersugi entah dengan kayu arak(siwak) atau dengan apa saja yang dapat
dipakai untuk bersugi, seperti kain perca yang kesat. Mengenai bersugi dengan
anak jari, jika anak jari itu lembut, tidaklah merupakan untuk bersugi. Jika
dia kesat maka ada tiga pendapat ulama, yang termasyhur diantara tiga pendapat
itu, pertama, tidak sah; kedua, sah;
dan ketiga, sah kalau tidak mendapatkan sesuatu yang lain untuk dijadikan alat
bersugi. Bersugi atas lintang gigi, sebagaimana bersugi atas tepi lidah dan
langit-langit dan dimulai dari kanan.[6]
IV.
KESIMPULAN
Menurut WHO
(world health organization)
sehat adalah memperbaiki kondisi manusia, baik jasmani, rohani ataupun akal,
sosial dan bukan semata-mata memberantas penyakit.Kesehatan adalah keadaan pada
makhluk hidup, guna memfungsikan seluruh organ tubuhnya secara harmonis. Untuk
manusia pengertian kesehatan dapat diartikan kesempurnaan keadaan jasmani,
ruhani, dan sosial.
Ada lima fitrah
bagi manusia: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencukur kumis,
mencabut bulu ketiak. Ada pun manfaat khitan: fimosis, parafimosis, pencegahan
tumor ganas, dan Condylomaaccuminata.
Waktu yang diutamakan untuk bersiwak atau bersikat gigi:
a)
Ketika
berubahnya (bau) mulut karena diam lama atau karena sebab lainnya.
b)
Ketika
bangun dari tidur.
c)
Ketika
berdiri akan melakukan shalat.
d)
ketika
hendak masuk masjid
e)
ketika
hendak membaca Al-Qur’an
f)
ketika
hendak masuk rumah
Adapun hikmah
diperintahkan kita bersiwak dalam tiap-tiap keadaan guna mendekatkan diri
kepada Allah, supaya kita berada dalam keadaan sempurna dan bersih untuk
menyatakan kemuliaan ibadah kepada Allah SWT. Terutamanya shalat.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis
sampaikan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran sangat
penulis harapkan guna memperbaiki makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
[1]Ahsin WAl-Hafidz, Fiqih Kesehatan,
(Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 98-99
[2]Ahsin WAl-Hafidz, Fiqih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 101-102
[3] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fikih Ibadah, (Jakarta:
Amzah, 2009), hlm. 17
[4] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fikih Ibadah, (Jakarta:
Amzah, 2009), hlm. 18
[5]Dr. Mustofa, FiqihSyafi’i, Bintang Pelajar
[6]Teungku Muhammad HasbiAshShiddieqy, Mutiara
Hadits 2, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005),hlm. 38